PhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucket

Sabtu, 23 Juli 2011

Dampak Akibat Tambang di TANBU Pantau LSM Mapel



Suara Kalimantan - Kerusakan lingkungan hidup di Satui semakin parah, dan dampak dari pola pengelolaanlingkungan yang salah dan eksploitasi alam yang tak bertanggung jawab membuat kondisi semakinmemprihatinkan. Hampir setiap tahun berbagai cerita duka akibat rusaknya lingkungan hidup mewarnaiditempat ini, seperti bencana banjir, limbah sawit, limbah tambang dan lain-lain.


Namun ironisnya, kata ketua LSM MAPEL Masyarakat Peduli Lingkungan Fathurrahman, permasalahanpenanganan dan penegakan hukum atas perusakan lingkungan hidup justru sangat lemah. Hukum LingkunganHidup nyaris tumpul dan tak berdaya menghadapi ber-bagai perkara kejahatan lingkungan


Artinya, perbuatan pelaku hanya dapat dipidana bila akibatnya sudah muncul, yaitu terjadi pencemaran atauperusakan lingkungan. Perumusan materil ini dinilai sangat membahayakan lingkungan hidup dan dianggapbahwa instrumen hukum pidana terlalu terlambat diterapkan bila baru bergerak setelah timbul akibat yang berupa perusakan atau pencemaran lingkungan.


Dalam RUU dirumuskan secara formil, yaitu merumuskan perbuatannya saja tanpa merumuskan akibatnya. Artinya seseorang sudah dapat dipidana sepanjang perbuatannya sudah melanggar larangan yang dirumuskantanpa harus ada akibat dari perbuatannya tersebut.


Dalam pelaksanaan pembangunan di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu padaUndang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang PerimbanganKeuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar