SUARA KALIMANTAN, SAMARINDA - Untuk memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen sekaligus menjaga lingkungan dari kerusakan maka Pemkot Samarinda harus berani mengambil kebijakan menciutkan kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan luasan mencapai 72,16 persen dari total wilayah Samarinda. Pernyataan ini dikemukakan Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mursyid Abdul Rasyid kepada Koran Kaltim siang kemarin.
"Pemkot harus berani dan tegas mengambil keputusan penciutan lahan tambang baik berstasus eksplorasi maupun yang sudah mengantongi izin produksi. Ini dilakukan untuk menyelamatkan hutan kota di 10 kecamatan serta memenuhi prosentase RTH Samarinda 30 persen," ungkap Mursyid.
Menurutnya beberapa lahan tambang batu bara layak diciutkan Pemkot adalah pertambangan jaraknya sangat dekat dengan permukiman warga, lokasi pendidikan, tempat ibadah, pertanian dan peternakan. "Tak ada alasan bagi Pemkot untuk menolak penciutan lokasi lahan tambang batu bara ini. Sebab tujuannya untuk menyelamatkan lingkungan," paparnya.
Sebagai upaya melakukan penyelamatan lingkungan dari tambang batu bara maka wacana penciutan lahan tambang akan diusulkan masuk dalam revisi Perda Tambang Batu Bara yang kini dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda. "Sebagai salah seorang anggota Pansus saya akan mencoba memerjuangkan agar penciutan lahan tambang diatur dalam Perda," ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar