PhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucket

Minggu, 24 Juli 2011

DIT.RESKRIM POLDA KALSEL TIDAK PROFESIONAL TANGANI KASUS WALIKOTA BANJARMASIN


SUARA KALIMANTAN, BANJARMASIN.  adanya kasus pemalsuan sertifikat dengan Nomor SHM   21/1972 an Miansyah bin Tambi yang  dalakukan oleh Emmy Mardiana.yang menyeret  Walikota Banjarmasin H.Muhidin keranah hukum yang pada  saat ini sangat ramai dibicarakan oleh Publik , Media lokal dan oleh Media Nasional.

Berdasarkan informasi terakhir dari kanit IV Sat Krimum (Satuan Kriminal Umum ) AKP Alex Suwardi selaku penyidik terhadap tersangka Emmy Mardiana dan H.Muhidin, jelasnya ;” status Emmy Mardiana sebagai tersangka pemalsuan sertifikat telah cukup bukti dan telah memenuhi unsur sebagai terdakwa  dan H.Muhidin sebagai saksi  akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan jadi terdakwa  dalam kasus penadahan sertifikat hasil kejahatan pemalsuan untuk objek tanah senilai puluhan miliar di jalan A.yani Km 17,45 Kelurahan Gambut  Kabupaten Banjar seluas 2,5 Ha hak milik sah korban Nirwanati , yang perkaranya akan di SPLIT (sebagai saksi sekaligus tersangka dan sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi)  setelah menunggu petunjuk dari Pihak kejati kalsel “.Tandas alex lagi “ Unsur-unsur pidana dalam pemeriksaan (penyidikan) yang telah dilakukan oleh Dit Reskrim Polda Kalsel para tersangka telah memenuhi persyaratan untuk diajukan ke meja hijau”. Kemudian wartawan BIdik  melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi Kalsel ( Kejati )  kepada Jaksa Peneliti II Joehanes,SH jelasnya  ; “Berkas Perkara yang dikirim oleh Dit.Reskrim Polda Kalsel tanggal 9 juni 2010 dengan Registrasi B /29 /- I / VI / 2010 / Dit Reskrim.masih dalam Kapasitas P-18.( berkas perkara  tidak disertai dengan bukti-bukti yang lengkap ) maka oleh pihak Kejati kalsel di P-19 kan ( dikembalikan kepada Polda Kalsel untuk kelengkapan berkas perkara ) sehingga berkas perkara menjadi P-21. Menurut Joe lagi” Bagaimana Pihak Kejati Kalsel menindak lanjuti perkara kalau bukti dalam hal ini sertifikat dari tersangka ( sertifikat palsu ) tidak disertakan / dilampirkan dalam berkas perkara oleh pihak Polda kalsel “.

Dari Investigasi Bidik dilapangan bahwa telah dilakukan penyitaan oleh Pihak penyidik Polda terhadap objek / tanah sengketa dengan Nomer 188 / Pen.Pid / 2009 / PN Mtp. Akan  hal ini semestinya penyidik telah cukup bukti untuk menahan para tersangkanya ,namun pada kenyataannya mengapa penyidik  tidak melakukan penahanan. ADA APA INI ? Akan hal ini, meminta pendapat kepada para pengamat  dan Praktisi hukum menurut mereka Pada kenyataannya pihak penyidik dalam hal ini Dit Reskrim Polda Kalimantan Selatan tidak melaksanakan SK. Kapolri nomer.Pol : Skep / 1205 / IX / 2000 tanggal 11 september 2000  tentang BUJUKLAK ( Buku Petunjuk Pelaksanaan ),BUJUKLAP ( Buku Petunjuk Laporan ) , BUJUKMIN (Buku Petunjuk Administrasi) , proses penyidikan tindak Pidana dan Kitab Undang-undang hukum acara pidana ( KUHAP ).

Iriani S Kaderi Sekretaris Jenderal LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) diminta tanggapannya berkomentar bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dalam tindak pidana haruslah bersikap profesional dan hendaknya berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku serta didukung dengan alat –alat bukti yang sah (otentik) , akan tetapi dalam proses penyidikan Emmy Mardiana dan H.Muhidin Pihak Penyidik  ( Dit.Reskrim Polda Kalsel ) tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, sehingga bilamana penyidik dari Dit.Reskrim Polda Kalsel tak mampu, maka kasus ini sebaiknya diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri saja, ungkapnya Sabtu 24 Juli via telpon oleh wartawan Suara Kalimantan. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar